Andreas_Ceperist@ymail.com

Senin, 25 November 2013

penerapan GCG dipemerintah


D. Penerapan GCG di Pemerintah

        LKM sebagai lembaga keuangan memiliki wewenang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito. Sebagai perusahaan, LKM juga memiliki wewenang untuk mendapatkan dana dari kreditur ataupun investor. Perlindungan hukum kepada pihak pemilik dana ini tentunya harus memadai untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunanaan wewenang oleh pihak tertentu. Sebagai Lembaga Mikro dengan segmentasi pasar masyarakat kecil dan mikro serta sebagian masyarakat menengah, potensi sumber dana yang bisa digarap cukup besar. Disisi lain aturan yang membatasi jumlah dana yang boleh dihimpun LKM relatif lebih longgar terutama dari sisi pengawasan. Dibanding Bank Umum dimana posisi likuiditasnya bisa terpantau oleh Bank Sentral baik secara makro ataupun mikro, sebagian besar LKM bisa dibilang luput dari pengawasan terinci menyangkut tanggung jawab terhadap dana masyarakat ini. Dengan kondisi ini, besar potensi terjadinya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat penabung, kreditur, investor dengan pihak LKM sebagai pengelola dana. Perlindungan terhadap dana masyarakat serta mekanisme tanggung jawab pihak LKM kepada masyarakat belum memadai. Pada tahap ini, penerapan prinsip-prinsip GCG secara benar, sedikit banyak akan membantu terbentukanya sistem yang lebih berkeadilan, bertanggung jawab, transparan, dan berakuntabilitas.
Cost & Benefit penerapan GCG di LKM
Isu Cost & Benefit menjadi hal yang mendasar jika GCG diterapkan di LKM. Sebagai suatu sistem, implementasi GCG akan membutuhkan biaya dan alokasi sumber daya perusahaan. Penerapan GCG juga harus ditunjang dengan organ-organ GCG yang memadai untuk menjamin terlaksananya GCG sebagaimana yang diharapkan. Kesemua hal ini secara pasti akan meningkatkan pengeluaran perusahaan sementara dilain pihak dampak positifnya belum akan terlihat dalam waktu yang singkat. Penerapan GCG didalam perusahaan juga tidak akan serta merta meningkatkan nilai perusahaan. Diperlukan suatu proses dan pembelajaran bagi perusahaan terutama LKM untuk bisa mewujudkan penerapan GCG yang efisien dan efektif. Sementara itu, kebutuhan mendasar LKM hingga saat ini, belum sampai pada tahap advance, melainkan masih terpaku pada permasalah mendasar seputar profitabilitas dan kesinambungan usaha. Tingkat keuntungan usaha lembaga keuangan sangat tergantung kepada volume usahanya, sementara LKM masih mengalami kendala seputar minimnya modal untuk tujuan pengembangan usahanya. Namun demikian hal ini belum berarti bahwa GCG tidak mungkin diterapkan di LKM. Prinsip-prinsip GCG bisa diterapkan dengan perangkat yang sederhana misalkan adanya aturan dan komitmen memenuhinya. GCG jika diterapkan di LKM, perlu konsep dan model yang sederhana namun efektif guna menjamin prinsip GCG dijalankan namun dengan beban yang ringan.

Komentar : Dengan kondisi ini, besar potensi terjadinya ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara masyarakat penabung, kreditur, investor dengan pihak LKM sebagai pengelola dana.
Sumber : Business Associate Berkah Madani School of Microfinance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar