CSR Lingkungan : Kontribusi Swasta Menghijaukan Kota
Hunian
kota yang tidak hanya tertata, aman, dan indah tetapi juga memiliki harmonisasi
dengan lingkungan alam sekitarnya merupakan kawasan hunian idaman kita semua.
Untuk mewujudkan impian tersebut, tidak hanya perlu kebijakan serta perencanaan
dan penataan ruang dari pemerintah maupun peran aktif masyarakat saja.
Partisipasi kalangan swasta, terutama perusahaan-perusahaan besar, juga penting
di dalam mewujudkan kota hijau yang berkelanjutan. Perputaran roda
industri tidak hanya ditopang oleh keberadaan sumber daya manusia saja,
melainkan juga sumber daya alam. Dari alamlah pabrik-pabrik memperoleh bahan
baku untuk dapat membuat produk-produknya. Seiring dengan berkembangan
teknologi, berbagai sumber daya alam, seperti pohon dan tumbuhan, batu bara,
minyak bumi, gas, air, tanah, beserta binatang-binatang yang mendiaminya, dalam
waktu singkat berubah menjadi tumpukan kertas, bahan bakar berbagai mesin,
lahan perkebunan dan pertanian, maupun produk makanan serta minuman jadi yang
diproduksi secara massal. Sayangnya, alam tidak lagi seimbang akibat terlalu banyak dieksploitasi dan dicemari.
Tatkala berbagai bencana alam kian sering
terjadi dan perubahan cuaca serta pemanasan global menjadi isu yang mulai
ditakuti, baru manusia tersadar untuk memperhatikan lingkungan alam yang
diterlantarkannya. Semua kalangan di belahan dunia mulai menyadari pentingnya
melakukan tindakan untuk mencegah, menjaga, dan mengurangi kerusakan
lingkungan, tak terkecuali para kalangan pengusaha. Corporate Social
Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu
sarana bagi perusahaan-perusahaan, terutama yang usahanya terkait dengan sumber
daya alam, untuk menyeimbangkan antara keuntungan ekonomi dengan kontribusinya
bagi ekonomi masyarakat, sosial, dan lingkungan demi mewujudkan pembangunan
berkelanjutan. Di Indonesia, kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan CSR tercantum di dalam UU 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang
Perseroan Terbatas. Ayat 1 menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya
di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ayat 2 berbunyi tanggung jawab sosial dan
lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan
kepatutan dan kewajaran. Ayat 3 menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana Pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ayat 4 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung
jawab dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. Beragam
kegiatan CSR yang dilakukan demi melestarikan keberlanjutan lingkungan alam
secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pemangku kebijakan lainnya.
Kegiatan CSR lingkungan biasanya berupa kampanye, pemberian bantuan pendidikan
maupun pelatihan, penanaman pohon, pembuatan ruang terbuka hijau maupun taman,
penghematan sumber daya alam yang digunakan di pabrik ataupun toko, pengajaran
hingga pengaplikasian daur ulang serta penggunaan kembali produk-produknya.
Kegiatan-kegiatan
CSR berperspektif lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan-perusahaan di atas
merupakan sedikit dari aksi menjaga kelestarian alam yang harus terus dilakukan
seluruh pemangku kebijakan, termasuk kalangan pengusaha. Bagaimanapun bumi yang
kita tempati hanyalah satu. Jika bumi ini rusak, maka musnahlah kehidupan yang
ada di dalamnya. Sebagaimana orang bijak berkata, “Ketika pohon terakhir telah
ditebang, ketika ikan terakhir telah mati, ketika sungai terakhir telah
tercemar, barulah manusia akan sadar bahwa manusia tidak bisa makan uang.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar