Praktek
CSR Dalam Suatu Perusahaan
CSR juga sudah diterapkan
pada perusahaan BUMN. Perusahaan-perusahaan pelat merah telah lama menerapkan
CSR dengan cara memberikan bantuan kepada pihak ketiga dalam bentuk pembangunan
fisik. Kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri BUMN maupun Menteri
Keuangan sejak tahun 1997. ”oleh karena itu, perusahaan yang ada di Indonesia
sudah waktunya turut serta memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan
dimana perusahaan itu berada”.
Tren globalisasi
menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan sudah menjadi hal yang
mendesak bagi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Lingkungan hidup
yang sehat merupakan bagian dari hak azasi manusia. Di Inggris dan Belanda
misalnya, CSR menjadi sebuah penilaian hukum oleh otoritas pasar modal,
disamping penilaian dari publik sendiri. ”Kalau perusahaan itu tidak pernah
melakukan CSR justru kinerja saham di bursa saham kurang bagus”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar